Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Sejarah perkembangan Hadits pada masa Rasulullah, sahabat dan Tabi'in

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Islam memiliki sumber yang digunakan sebagai landasan bagi umatnya untuk melaksanakan berbagai syari’at islam dan menjauhi  segala larangan yang tertera pada landasannya. Sumber primer Islam yakni Al-Qur’an dan Hadis. Dalam perkembangannya, Al-Qur’an sudah dibukukan sehingga cenderung sulit untuk dipalsukan. Sementara, hadis yang bermakna khabar ini yang bermakna riwayat atau okhbar (mengabarkan) tidak ada perlakuan khusus untuk membukukannya. Seluruh perbuatan Nabi, demikian juga seluruh ucapan dan tutur kata beliau menjadi sasaran perhatian para sahabat. Para sahabat menerima hadits (syri’ah) dari Rasulullah SAW, adakalanya secara langsung ataupun mereka menyuruh bertanya kepada Nabi jika mereka sendiri malu untuk bertanya. Setelah Nabi wafat pada tahun 10 H., islam merasakan kehilangan yang sangat besar. Para sahabat kebingungan untuk mengumpulkan hadits dari Rasulullah SAW. Hanya Al-Qur’an yang dijadikan informasi untuk menyelesaikan perso

Hubungan Akhlak dna Tsawuf dengan Aqidah dan Syari'ah

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam  konteks kajian keislaman, tasawuf dapat dilihat dari sudut pandang kajian keilmuan Islam lainnya, atau ilmu-ilmu lainnya yang bersinggung langsung atau tidak langsung terdapat kajian taswuf tersebut, baik dari segi tujuan, konsep dan kontrinusi ilmu tasawuf terhadap ilmu-ilmu tersebut dan beigtu sebaliknya bagaimana kontribusi ilmu keislaman yang lain terhadap ilmu tasawuf. Ilmu tasawuf yang merupakan rumusan tentang teoritis terhadap wahyu-wahyu yang berkenaan dengan hubungan antara Tuhan dengan manusia dan apa yang harus dilakukan oleh manusia agar dapat berhubungan sedekat mungkn dengan Tuhan baik denan pensucian jiwa dan latihan-latihan spiritual. Dalam agama Islam terdapat tiga ajaran yang sangat ditekankan oleh Allah dan Rasul-Nya, yang harus diamalkan dan dibenarkan dalam hati. Yaitu iman (akidah), Islam (syariat), dan ihsan (akhlak). Tetapi sekarang-sekarang ini ada yang mengabaikan salah satu dari tiga hal ini. Sehingga kehidupa

Sumber-sumber Hukum Fiqh

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Fiqh berarti mengetahui, memahami, dan mendalami ajaran-ajaran agama secara keseluruhan. Dalam perkembangannya fiqih diartikan dengan sekumpulan hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan yang diketahui melalui dalil-dalilnya yang terperinci dan dihasilkan dengan jalan ijtihad. Ilmu fiqih digunakan sebagai pedoman syariah bagi umat muslim untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan seharu-hari. Ilmu fiqih memiliki sumber-sumber hukum yang sama dengan ushul al-hukm (al-Adillah atau dalil-dalil hukum). Sumber-sumber hukum islam ditetapkan oleh Allah SWT., lalu Rasulullah menyampaikan hukum-hukum Allah kepada manusia. Oleh karena Allah yang menetapkan hukum, maka sumber hukum yang pertama dan palling utama adalah wahyu Allah yaitu al-Qur’an al-Karim. Kemudian disusul dengan sumber yang kedua yaitu as-Sunnah, yang ketiga yaitu Ijtihad. Namun, Sesudah Rasulullah SAW wafat, barulah timbul perselisihan dalam kalangan umat Islam dalam bidang u